Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Bahtra Banong, menyerukan agar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tetap membayar gaji bagi para tenaga honorer yang telah lulus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) tahun 2024 dan 2025 hingga Tanggal Mulai Tugas (TMT) mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bahtra Banong menekankan pentingnya gaji tersebut untuk membantu proses pengangkatan para tenaga honorer yang telah lulus, terutama bagi yang akan mengikuti seleksi tahap II PPPK.
Dalam pernyataannya di Kantor DPR RI, Bahtra Banong menegaskan bahwa pemda dan kementerian tidak boleh menghilangkan hak-hak para tenaga honorer yang telah lulus CPNS maupun PPPK. Menurutnya, pembayaran gaji tersebut sangat vital bagi mereka dalam proses menuju pengangkatan resmi. Bahtra juga menekankan bahwa gaji tersebut sangat dibutuhkan bagi tenaga honorer yang CPPPK, mengingat mereka paling lambat akan diangkat pada bulan Oktober 2025. Oleh karena itu, dukungan finansial ini akan sangat bermanfaat bagi mereka dalam menghadapi masa menunggu hingga proses pengangkatan mereka selesai.