Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak akan mengembalikan konsep dwifungsi ABRI atau TNI. Dasco memastikan DPR dan pemerintah tetap berkomitmen menjaga supremasi sipil dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurut Dasco, hasil dialog dengan Koalisi Masyarakat Sipil menunjukkan kesepakatan untuk tidak mengembalikan dwifungsi TNI dalam RUU TNI. Dari pasal-pasal yang telah dibahas, tak ada ketentuan yang mengarah pada peran ganda TNI dalam pemerintahan. Kritik dan penolakan terhadap revisi UU TNI dianggap sebagai dinamika demokrasi yang sah. DPR telah berkomunikasi dengan berbagai elemen masyarakat, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil, untuk menyerap aspirasi terkait revisi UU TNI. Pembahasan revisi UU TNI telah disetujui dalam rapat paripurna yang digelar oleh DPR RI. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI kini menjadi undang-undang setelah persetujuan dari seluruh anggota dewan.
Revisi UU TNI: Pentingnya Menjaga Supremasi Sipil
Read Also
Recommendation for You

Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulawesi Tengah telah mulai menggunakan Sertipikat…

Ramson Siagian, anggota Komisi XII DPR RI, mendesak percepatan langkah konkret dalam pelaksanaan Participating Interest…

Anggota Komisi IX DPR RI, Nuroji, menyoroti sejumlah persoalan yang masih menghambat pelaksanaan Program Jaminan…









