Berita  

Perlindungan Korban Kejahatan: Negara Wajib Memberikan Pertolongan Pertama

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menekankan pentingnya peran negara dalam menyediakan layanan pertolongan pertama bagi saksi dan korban kejahatan di Indonesia. Menurutnya, tidak boleh ada perdebatan terkait biaya pengobatan korban saat memerlukan pertolongan darurat di rumah sakit. Sugiat menyoroti bahwa tidak semua kasus kejahatan menjadi ranah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta bahwa keberadaan LPSK yang hanya terpusat di Jakarta menjadi kendala dalam menjangkau korban kejahatan di daerah-daerah. Dalam upaya untuk memperkuat LPSK, dalam revisi Undang-Undang LPSK ke depan, Sugiat menyarankan agar seluruh korban dan saksi kejahatan dapat memperoleh layanan kesehatan darurat hanya dengan menggunakan surat laporan dari aparat kepolisian. Ia juga menyinggung keterbatasan dana LPSK yang membuat perlindungan bagi korban kurang optimal, serta menekankan bahwa korban dan saksi seharusnya tidak mengalami kendala dalam mendapatkan pertolongan medis darurat. Sugiat juga menekankan semangat pemerintahan saat ini, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, dalam memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat, terutama mereka yang menjadi korban kejahatan atau bencana.

Source link