Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan penjelasan terkait draf RUU TNI kepada wartawan untuk menanggapi isu yang beredar di media sosial. Draf yang berbeda dengan yang dibahas di Komisi I DPR RI menjadi perhatian Dasco, sehingga dia menyampaikan bahwa hanya terdapat tiga pasal yang direvisi dalam RUU TNI untuk memperkuat pengaturan tanpa mengubah substansi yang ada. Pasal-pasal yang dibahas meliputi kebijakan dan strategi pertahanan, batas usia pensiun prajurit TNI, dan penempatan prajurit TNI di institusi sipil.
Menyusul rapat dengan Komisi I DPR RI, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menyampaikan naskah daftar inventaris masalah RUU TNI kepada DPR, yang akan direvisi pada tiga pasal tertentu. Pasal-pasal tersebut meliputi kedudukan TNI, penempatan TNI di institusi sipil, dan masa pensiun prajurit.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kompleks parlemen Jakarta, di mana Dasco menekankan bahwa revisi RUU TNI bertujuan untuk menguatkan regulasi tanpa mengubah substansi yang ada. Draf RUU juga telah dibagikan kepada wartawan untuk transparansi informasi dan penilaian oleh masyarakat. Supremasi sipil tetap dijaga oleh DPR dalam pembahasan RUU TNI, sehingga isu yang beredar di media sosial dapat terbantahkan dengan penjelasan yang jelas dari pihak terkait.