Perwakilan korban dugaan penipuan dan penggelapan investasi bodong robot trading Net89 yang tergabung dalam Perkumpulan Simbiotik Multitalenta Bersatu (Paguyuban SMB) mengadukan nasib mereka ke Komisi III DPR RI. Mereka meminta agar kasus tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruangan Komisi III DPR RI. Oni Asaat, salah satu perwakilan korban, menyampaikan bahwa kasus ini telah berjalan selama tiga tahun tanpa kepastian hukum, dan ia berharap solusi yang lebih efektif agar hak ekonomi korban dapat dipulihkan. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, juga mendukung penyelesaian kasus melalui restorative justice. Dia menekankan bahwa penyelesaian kasus harus mengakomodasi kepentingan korban, terutama dalam memulihkan hak ekonomi mereka. Kasus investasi bodong Net89 sebelumnya telah menetapkan 15 tersangka oleh Bareskrim Polri, dengan sejumlah aset yang disita sebagai barang bukti, termasuk sebelas mobil mewah dan uang tunai sebesar Rp52,5 miliar. Diharapkan langkah ini membawa kabar baik bagi para korban yang mencari keadilan di DPR RI.
Korban Investasi Bodong Net89 Dukung Restorative Justice
Read Also
Recommendation for You

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, memberikan apresiasi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana…

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengadakan rapat terbatas melalui konferensi video untuk membahas perkembangan kerja…

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, melakukan peninjauan langsung progres perbaikan jalan nasional…

Komisi III DPR RI telah memperhatikan dugaan kriminalisasi yang melibatkan oknum aparat penegak hukum dalam…

Anggota Komisi XIII DPR RI, Muhammad Rofiqi, menyoroti praktik penggunaan jasa debt collector oleh perusahaan…







