Berita  

Ketua Komisi III DPR: Tuntutan Hukuman Berat Eks Kapolres Ngada

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta Kepolisian Republik Indonesia memberikan sanksi berat kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang diduga terlibat dalam kasus narkoba dan asusila. Habiburokhman menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya, setiap tuduhan harus diproses dengan adil sesuai hukum yang berlaku, mengingat tindakan tersebut merusak kepercayaan masyarakat dan melanggar prinsip etika serta integritas aparat penegak hukum.

Habiburokhman juga menegaskan perlunya penyelidikan objektif dan pemberian sanksi yang seberat-beratnya jika terbukti bersalah, untuk memberikan keadilan bagi korban dan masyarakat. Selain itu, dia menjelaskan bahwa mantan Kapolres Ngada dapat dikenakan berbagai pasal hukum, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 289 KUHP, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, juga menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas anggotanya yang terbukti melanggar hukum. Menurutnya, Polri tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum. Semua penegakan hukum akan dilaksanakan secara profesional dan tanpa tebang pilih.

Melalui langkah-langkah yang diambil, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Hal ini juga sebagai upaya Polri untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menegakkan integritas institusi penegak hukum.

Source link