Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa Tunjangan Kinerja dari Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan sepenuhnya 100%. Hal ini disampaikan dalam keterangan di Istana Negara, di mana Presiden Prabowo menegaskan bahwa THR untuk ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim setara dengan gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN daerah, THR akan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah. Selain itu, untuk pensiunan, THR akan diberikan berdasarkan jumlah pensiun bulanan yang mereka terima.
Kebijakan THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo. THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya, mulai dari tanggal 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru di bulan Juni 2025. Total 9,4 juta penerima akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025, termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan.
Presiden Prabowo berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah juga mengeluarkan berbagai kebijakan lainnya untuk membantu masyarakat, seperti menurunkan harga tiket pesawat selama periode liburan Eid, memberikan diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta menyediakan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk pengemudi online dan kurir. Semua kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat menghadapi mobilitas tinggi selama liburan ini.