Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi berbagai kalangan, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hingga pensiunan. THR beserta gaji ke-13 tahun 2025 direncanakan akan dicairkan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Prabowo, mencakup semua aparatur negara dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang.
Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan mencakup berbagai komponen, seperti gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN di daerah, proses pemberian THR akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di Pemda setempat. Sedangkan untuk pensiunan, penerimaan THR akan disesuaikan dengan besaran uang pensiun bulanan yang diterima. Prabowo menegaskan bahwa cairnya THR akan dilakukan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya tanggal 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru, yakni Juni 2025.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Prabowo berharap dapat memberikan dukungan kepada masyarakat dalam menghadapi kebutuhan selama musim mudik dan libur Lebaran. Pemerintah juga telah mengambil langkah-langkah lain untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon harga tol dan transportasi saat mudik, serta pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, beserta bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online. Selain itu, diperlukan dukungan dari seluruh masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama libur Lebaran guna menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi semua.