Berita  

KPU Sulsel Siap Gelar PSU Jika MK Kabulkan Gugatan Pilkada – Penemuan Mencengangkan!

Kabupaten Jeneponto dan Kota Palopo masih menghadapi sidang pembuktian sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menegaskan kesiapannya untuk menjalankan putusan MK terkait jika diperlukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Koordiv Logistik KPU Sulsel juga menegaskan kesiapan logistik, termasuk mencetak ulang surat suara jika diperlukan. Sidang pemeriksaan lanjutan untuk perkara Pilkada Palopo telah dilakukan oleh MK untuk membahas keabsahan ijazah Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo Nomor Urut 4, Trisal Tahir. Keterangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara turut digali oleh Majelis Hakim MK. Perwakilan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara memberikan penjelasan terkait penerbitan ijazah Paket C dan daftar peserta ujian PKBM Yusha tahun 2016. Penyelidikan tentang keabsahan ijazah Trisal Tahir masih menjadi fokus dalam sidang tersebut.