Berita  

“RUU KUHAP: Target Berlaku seperti UU KUHP”

“RUU KUHAP: Target Berlaku seperti UU KUHP”

Komisi III DPR RI saat ini tengah aktif dalam penyusunan revisi Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa target mereka adalah menyelesaikan penyusunan draf dan naskah akademik RUU tersebut dalam masa sidang ini agar dapat segera dibahas sebagai RUU Inisiatif DPR pada masa sidang berikutnya. Rencananya, UU KUHAP yang baru diharapkan dapat berlaku seiring dengan KUHP pada 1 Januari 2026. Proses pengesahan RUU ini dipandang penting sebagai hukum formil yang merupakan dasar dari penerapan KUHP sebagai hukum materiil. Selain itu, RUU KUHAP baru juga diharapkan mengandung spirit perbaikan yang revolusioner dengan mengutamakan asas restoratif dan keadilan substantif.

Dalam pembahasan RUU KUHAP, Komisi III juga mengakomodasi masukan dari masyarakat terkait perbaikan yang perlu dilakukan, seperti peningkatan kualitas institusi penahanan dan perlunya mekanisme praperadilan aktif. Aspek lain yang menjadi fokus adalah implementasi hak-hak tersangka, termasuk hak untuk tidak disiksa, hak atas pendampingan hukum, dan hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan. Untuk itu, Komisi III berencana melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam proses penyusunan RUU KUHAP ini guna memastikan aspirasi yang diserap mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat secara luas.