Berita  

“Kantor Airlangga: Pembahasan Tax Amnesty Jilid III”

“Kantor Airlangga: Pembahasan Tax Amnesty Jilid III”

Isu tentang kemungkinan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III yang akan digulirkan kembali oleh pemerintah Indonesia kembali mencuat. Rencana ini disuarakan oleh Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan. Menurutnya, aturan main terkait amnesti pajak ketiga sedang dalam tahap perumusan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan. Meskipun demikian, pembahasan khusus mengenai program tax amnesty tersebut belum dilakukan di kantor Kemenko Perekonomian.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa level pimpinan tinggi di Kemenko Perekonomian baru kembali aktif setelah liburan tahun baru. Oleh karena itu, pembahasan mengenai tax amnesty masih belum dilakukan. Namun, dia memastikan bahwa program tax amnesty akan dibahas oleh Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan, dan keputusan akhir untuk menggelar program itu kembali tetap berada di tangan pemerintah.

Selain itu, Komisi XI DPR RI juga telah menjadwalkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak atau tax amnesty mulai Januari 2025. Hal ini sebagai upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sisi pajak guna menutupi defisit APBN 2025. Program ini menjadi penting dengan adanya peningkatan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025.