Berita  

Hormati Putusan MK: Berita Terbaru Presiden-Semitengkapnya

Hormati Putusan MK: Berita Terbaru Presiden-Semitengkapnya

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi terkait ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Keputusan yang dikeluarkan pada 2 Januari 2025 ini dipandang sebagai langkah penting dalam penguatan demokrasi di Indonesia. Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, G. Budisatrio Djiwandono, menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan siap mematuhi keputusan MK tersebut. Menurut Budisatrio, keputusan ini akan menjadi acuan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di parlemen.

Fraksi Gerindra berkomitmen pada prinsip-prinsip demokrasi. Oleh karena itu, pihaknya memastikan bahwa keputusan MK akan dijunjung tinggi sebagai bagian dari amanat demokrasi. Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menghapus ketentuan presidential threshold yang selama ini mensyaratkan partai atau koalisi partai menguasai minimal 20 persen kursi DPR untuk dapat mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden. MK menilai aturan tersebut membatasi hak konstitusional partai-partai kecil dan merugikan demokrasi. Dengan putusan ini, semua partai politik peserta pemilu berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa syarat ambang batas.

Meskipun putusan MK telah dikeluarkan, masih ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum resmi diimplementasikan dalam bentuk revisi UU Pemilu. Fraksi Gerindra menegaskan komitmennya untuk mengawal setiap tahapan revisi UU Pemilu demi memastikan pelaksanaan putusan MK dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi sistem demokrasi di Indonesia. Putusan MK ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi partai politik dalam proses pemilu dan memperkuat demokrasi di tanah air.