Berita  

Kebijakan Pajak dan Stimulus UMKM di Jawa Barat: Penemuan Terbaru

Kebijakan Pajak dan Stimulus UMKM di Jawa Barat: Penemuan Terbaru

Anggota Komisi XI DPR RI, Jefry Romdonny, memberikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah yang menetapkan pajak sebesar 12% untuk barang-barang mewah pada tahun 2025. Langkah ini dianggap sebagai strategi untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan dampak positif bagi pelaku UMKM. Dengan tidak memberatkan barang-barang kebutuhan masyarakat umum, sektor UMKM berhasil diselamatkan dari penurunan daya beli masyarakat.

Dampak kebijakan tersebut diproyeksikan akan terasa di berbagai daerah, terutama di Jawa Barat. Kabupaten Majalengka, Subang, dan Sumedang, misalnya, akan merasakan manfaatnya dengan terhindar dari tekanan ekonomi yang lebih berat. Jefry melihat kebijakan fokus pada barang-barang mewah sebagai objek pajak sebagai langkah yang tepat, karena dapat mengoptimalkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat luas, khususnya pelaku UMKM.

Langkah ini sejalan dengan paket stimulus komprehensif yang diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, di mana barang-barang kebutuhan pokok tetap bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini memberikan keberlanjutan bagi ratusan ribu UMKM di Jawa Barat untuk beroperasi tanpa tekanan ekonomi berat dan menjaga stabilitas ekonomi lokal, terutama di daerah pemilihan Jefry Romdonny.

Jefry menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menggerakkan perekonomian. Kebijakan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Penerapan kebijakan pajak dan stimulus pada tahun 2025 diharapkan menjadi angin segar bagi UMKM di Jawa Barat, memperkuat ekonomi kerakyatan dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.