Berita  

“PPN 12% Pada Barang Mewah: Wawasan Aspirasi Rakyat”

“PPN 12% Pada Barang Mewah: Wawasan Aspirasi Rakyat”

DPR RI memberikan apresiasi atas kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah. Keputusan ini diambil dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. DPR menyambut baik keputusan tersebut karena dinilai mengutamakan kepentingan rakyat kecil.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa pemerintah Prabowo-Gibran telah merespons aspirasi rakyat terkait kenaikan PPN dengan tiga poin keputusan. Pertama, kenaikan tarif PPN hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Kedua, tidak ada kenaikan tarif PPN untuk barang dan jasa lain di luar kategori mewah. Ketiga, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap bebas dari tarif PPN atau dikenakan tarif nol persen.
Meskipun pemerintah memperkirakan hanya akan mendapatkan pendapatan sebesar Rp3,2 triliun untuk APBN 2025 dengan kebijakan ini, potensi penerimaan negara bisa mencapai Rp75 triliun jika PPN 12 persen diterapkan untuk semua barang dan jasa. DPR menghargai keputusan yang sulit namun diambil dengan memprioritaskan kepentingan rakyat kecil. Dasco juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersatu dan mendukung pemerintahan Prabowo-Gibran dalam membawa kemajuan bagi negara. Selamat Tahun Baru 2025, semoga Indonesia semakin maju bersama pemerintahan yang baru.