Anggota DPR RI, Danang Wicaksana Sulistya, memberikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang hanya diberlakukan untuk barang dan jasa mewah. Menurut Danang, kebijakan ini merupakan langkah strategis yang menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat luas. Dengan membatasi penerapan PPN 12% hanya pada barang dan jasa mewah, pemerintah memberikan ruang bagi masyarakat kelas menengah ke bawah untuk tidak terbebani pajak yang tinggi.
Kebijakan tersebut dianggap sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Dampak positif dari kebijakan ini diyakini akan berkontribusi pada perekonomian nasional, terutama di tengah upaya pemulihan dan percepatan pertumbuhan ekonomi. Fokus pada barang dan jasa mewah juga dipandang sebagai tindakan yang mencerminkan prinsip keadilan dalam sistem perpajakan, di mana kelompok masyarakat mampu membeli barang mewah layaknya berkontribusi lebih besar melalui pajak.
Selain itu, Danang juga memberikan apresiasi terhadap keberanian pemerintah dalam mengambil kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Ia menekankan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pelaksanaan kebijakan ini agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Danang berharap agar kebijakan ini dapat diiringi dengan pengawasan yang baik guna mencegah penyalahgunaan, sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat secara langsung.