Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Nusantara II, Senayan, Jakarta, untuk membahas penanganan kasus kekerasan seksual yang menimpa ADW dan KDY di Surakarta sejak 2017. Yudi Setiasno, suami dan ayah korban, mengungkapkan bahwa istrinya dan anaknya telah menjadi korban pemerkosaan oleh seorang mahasiswa yang indekos di tempat mereka. Meskipun laporan sudah diajukan enam tahun yang lalu, korban belum mendapatkan keadilan. Yudi juga memberitahu bahwa dirinya ditahan tanpa alasan yang jelas oleh pihak kepolisian.
Dalam tanggapan atas kasus ini, Habiburokhman menyatakan pentingnya penindakan yang adil dan transparan dari Kapolda Jawa Tengah serta memastikan perlindungan dan pendampingan korban dari LPSK. Komisi III DPR RI juga meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolresta Surakarta untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh oknum penyidik di PPA Polresta Surakarta dalam penanganan kasus tersebut. Mereka berkomitmen untuk mengawal perkembangan kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini mencuat ke publik karena dugaan kelalaian dalam penegakan hukum terhadap korban kekerasan seksual. Komisi III DPR RI bertekad untuk terus mengawasi kasus ini hingga tuntas dan memastikan hak-hak korban terpenuhi.