Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Ketua KPU Kabupaten Pangkep, Ichlas, telah berlangsung dengan berbagai kesulitan. Sidang tersebut diadakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel, dengan beragam pihak terlibat. Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah dari DKPP memimpin proses sidang yang dimulai pukul 10.00 hingga 17.20 Wita. Ichlas, Ketua KPU Pangkep, dan Rohani, yang melakukan aduan, bersama dengan para saksi dan pihak terkait hadir dalam sidang tersebut. Dugaan aduan Rohani terhadap Ichlas menyebut bahwa Ichlas diduga memberikan instruksi secara terstruktur dan masif untuk mendukung calon legislatif DPR RI dari satu partai politik dengan iming-iming uang kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Minasatene dan Ma’rang pada Pemilu dan Pileg Februari 2024. Saksi Hamzah Hasan, mantan PPK Minasatene, juga mengungkapkan bahwa Ichlas memberikan uang sebesar Rp15 juta dengan tujuan mendukung calon legislatif pada Pileg 2024.
“Ketua KPU Pangkep Bantah Tuduhan Suap: Penemuan Menjanjikan”
Read Also
Recommendation for You

Kawendra Lukistian, Anggota Komisi VI DPR RI, melaksanakan ziarah ke makam kakek Presiden Prabowo Subianto,…

Prabowo berencana menyediakan layanan kredit berbunga rendah melalui skema super micro financing untuk membantu nelayan…

Beberapa tokoh yang hadir dalam acara tersebut termasuk politisi Gerindra Dedi Mulyadi, Maruarar Sirait, dan…

Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, bersama Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Sulteng,…

Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik bersama PT PLN, Pertamina, Dirjen Ketenagalistrikan, dan…







