Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Ketua KPU Kabupaten Pangkep, Ichlas, telah berlangsung dengan berbagai kesulitan. Sidang tersebut diadakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel, dengan beragam pihak terlibat. Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah dari DKPP memimpin proses sidang yang dimulai pukul 10.00 hingga 17.20 Wita. Ichlas, Ketua KPU Pangkep, dan Rohani, yang melakukan aduan, bersama dengan para saksi dan pihak terkait hadir dalam sidang tersebut. Dugaan aduan Rohani terhadap Ichlas menyebut bahwa Ichlas diduga memberikan instruksi secara terstruktur dan masif untuk mendukung calon legislatif DPR RI dari satu partai politik dengan iming-iming uang kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Minasatene dan Ma’rang pada Pemilu dan Pileg Februari 2024. Saksi Hamzah Hasan, mantan PPK Minasatene, juga mengungkapkan bahwa Ichlas memberikan uang sebesar Rp15 juta dengan tujuan mendukung calon legislatif pada Pileg 2024.
“Ketua KPU Pangkep Bantah Tuduhan Suap: Penemuan Menjanjikan”

Read Also
Recommendation for You

Sektor pariwisata Amerika Serikat (AS) menghadapi tekanan serius karena turis asing semakin menghindar. Ketegangan perdagangan…

Direktur Utama PT Sarinah (Persero), Fetty Kwartaty, memaparkan rencana pengembangan bisnis besar Sarinah di masa…

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah mengungkapkan rencana untuk melanjutkan proyek MRT Jakarta hingga ke wilayah…

Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menegaskan bahwa Indonesia bukanlah subjek uji coba…

Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun…