Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan Ketua KPU Kabupaten Pangkep, Ichlas, telah berlangsung dengan berbagai kesulitan. Sidang tersebut diadakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel, dengan beragam pihak terlibat. Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah dari DKPP memimpin proses sidang yang dimulai pukul 10.00 hingga 17.20 Wita. Ichlas, Ketua KPU Pangkep, dan Rohani, yang melakukan aduan, bersama dengan para saksi dan pihak terkait hadir dalam sidang tersebut. Dugaan aduan Rohani terhadap Ichlas menyebut bahwa Ichlas diduga memberikan instruksi secara terstruktur dan masif untuk mendukung calon legislatif DPR RI dari satu partai politik dengan iming-iming uang kepada Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Minasatene dan Ma’rang pada Pemilu dan Pileg Februari 2024. Saksi Hamzah Hasan, mantan PPK Minasatene, juga mengungkapkan bahwa Ichlas memberikan uang sebesar Rp15 juta dengan tujuan mendukung calon legislatif pada Pileg 2024.
“Ketua KPU Pangkep Bantah Tuduhan Suap: Penemuan Menjanjikan”
Read Also
Recommendation for You
Presiden Amerika Serikat Joe Biden mengakui bahwa kesepakatan gencatan senjata antara Israel dan Hamas merupakan…
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Gerindra, Endang S Thohari, memberikan tanggapan positif terhadap kenaikan…
Anggota Komisi III DPR RI, Andi Amar Ma’ruf Sulaiman, melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Sinjai,…
Heri Gunawan, anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra, mendorong penataan pegawai non-ASN di…