Sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Pangkep mengalami kendala yang cukup kompleks. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Muhammad Tio Aliansyah dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berlangsung dari pagi hingga sore hari di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel. Ichlas, Ketua KPU Pangkep menjadi teradu dalam kasus ini, yang diduga memberikan perintah untuk mendukung seorang calon legislatif DPR RI dan memberikan iming-iming uang kepada beberapa pihak terkait.
Dalam sidang, saksi Hamzah Hasan mengungkapkan bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp 15 juta dari Ichlas untuk membantu calon legislatif dari Partai Gerindra pada Pemilu 2024. Pertanyaan dari anggota Majelis, Fauzia kepada Hamzah terkait nama caleg yang disebutkan oleh Ichlas juga menjadi sorotan dalam persidangan.
Proses pengembalian uang tersebut dilakukan di parkiran kantor KPU Pangkep di atas mobil Ichlas, menurut pengakuan Hamzah. Namun, Ichlas membantah semua tuduhan yang dilontarkan oleh Hamzah dan menyatakan tidak pernah memberikan uang atau menerima pengembalian uang dari pihak lain. Saksi lainnya, Hj Wardah, Ketua PPK Marang juga turut hadir dalam sidang dengan membawa uang tunai sebesar Rp 20 juta yang diakui sebagai pemberian dari Ichlas.
Rohani, pelapor dalam kasus ini, menjelaskan bahwa laporan yang diajukan ke DKPP bertujuan untuk menjaga integritas dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pileg. Dia menegaskan bahwa seorang Ketua KPU seharusnya netral dan tidak memihak untuk menjaga kualitas demokrasi. Dengan demikian, kasus ini dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap etika penyelenggaraan Pemilu.