Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai 2025 akan berlaku secara selektif untuk barang-barang mewah sesuai dengan undang-undang. Hal ini disampaikannya dalam pernyataan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Prabowo menegaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN hanya akan berlaku untuk barang mewah, sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah. Sejak akhir tahun 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak sebagai upaya untuk melindungi masyarakat, terutama kalangan bawah. PPN 12% ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah: Lindungi Rakyat Kecil
Read Also
Recommendation for You

Kawendra Lukistian, Anggota Komisi VI DPR RI, melaksanakan ziarah ke makam kakek Presiden Prabowo Subianto,…

Prabowo berencana menyediakan layanan kredit berbunga rendah melalui skema super micro financing untuk membantu nelayan…

Beberapa tokoh yang hadir dalam acara tersebut termasuk politisi Gerindra Dedi Mulyadi, Maruarar Sirait, dan…

Ketua DPD Partai Gerindra Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, bersama Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Sulteng,…

Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik bersama PT PLN, Pertamina, Dirjen Ketenagalistrikan, dan…







