Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai 2025 akan berlaku secara selektif untuk barang-barang mewah sesuai dengan undang-undang. Hal ini disampaikannya dalam pernyataan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Prabowo menegaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN hanya akan berlaku untuk barang mewah, sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah. Sejak akhir tahun 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak sebagai upaya untuk melindungi masyarakat, terutama kalangan bawah. PPN 12% ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah: Lindungi Rakyat Kecil

Read Also
Recommendation for You

Anggota Komisi X DPR RI, La Tinro La Tunrung, menyampaikan perhatiannya terhadap beban akademik yang…

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menekankan pentingnya RUU PPRT untuk memberikan kepastian…

Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI membahas program Sekolah Rakyat bersama Menteri Sosial Republik Indonesia…

Pada Kamis (22/5), Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima audiensi resmi dari Kepala Badan Pengusahaan…

Komisi VIII DPR RI mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Sosial untuk membahas program strategis Kementerian…