Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai 2025 akan berlaku secara selektif untuk barang-barang mewah sesuai dengan undang-undang. Hal ini disampaikannya dalam pernyataan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. Prabowo menegaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN hanya akan berlaku untuk barang mewah, sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah. Sejak akhir tahun 2023, pemerintah tidak memungut PPN secara penuh terhadap barang-barang yang seharusnya dikenakan pajak sebagai upaya untuk melindungi masyarakat, terutama kalangan bawah. PPN 12% ini diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah: Lindungi Rakyat Kecil
Read Also
Recommendation for You
Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan, Yoon Suk Yeol, dijadwalkan akan menghadiri sidang pengadilan pada hari…
Diler-diler mobil di Jakarta masih menawarkan diskon besar untuk mobil-mobil keluaran tahun sebelumnya, termasuk Mitsubishi…
Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menerima laporan dari sejumlah wajib pajak dan konsultan pajak tentang…