Konferensi Pers di Kejaksaan Negeri Samarinda pada tanggal 23 Mei 2025 menjadi sorotan utama ketika buronan kasus korupsi proyek rumah kantor senilai milyaran rupiah, Wendy, akhirnya ditangkap setelah dua bulan menghilang. Direktur Utama PT Multi Jaya Concepts tersebut ditangkap oleh Tim Gabungan Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi setelah mereka menelusuri jejaknya hingga ke perumahan elite di kawasan Citra 2 Extension, Kalideres, Jakarta Barat. Wendy dinyatakan bersalah menerima dana Rp12 Miliar dari PT Migas Mandiri Pratama Hilir Kaltim, yang berasal dari APBD Provinsi Kalimantan Timur, untuk pembangunan proyek prestisius yang tidak pernah terealisasi. Setelah vonis 7 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung, Wendy menghilang namun akhirnya ditangkap tanpa perlawanan. Putusan ini menjadi simbol ketegasan hukum terhadap para koruptor, bahwa keadilan selalu akan menemukan jalan. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi dan mereka akan terus memburu siapapun yang mencoba menghindar dari tanggung jawab hukum. Penangkapan Wendy bukan hanya kemenangan dalam satu perkara, namun juga sebagai peringatan bagi koruptor lainnya.
Skandal Wendy: Kehilangan Drama Pelarian Buronan Korupsi

Read Also
Recommendation for You

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim menetapkan 2 tersangka, ZZ dan AHK, terkait…

Pada Rabu (10/9/2025), Tim Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyitaan aset Tersangka ISL terkait kasus dugaan…

Babak baru perjuangan Faisal dan rekan sedang dimulai untuk menuntut hak rakyat Kaltim sebesar Rp280…

Tersangka DDW saat ini telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan perkara dugaan…