Babak baru perjuangan Faisal dan rekan sedang dimulai untuk menuntut hak rakyat Kaltim sebesar Rp280 Miliar dari PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan Bumi Resources. Mereka mewakili diri sendiri sebagai warga Kaltim dan atas nama masyarakat Kaltim, telah mendaftarkan gugatan mereka di Pengadilan Negeri Samarinda. Sidang pertama untuk gugatan ini dijadwalkan pada tanggal 24 September 2025. Para penggugat dalam kasus ini adalah Faisal, Muhajir, dan Achyar Rasydi, yang semuanya adalah advokat. Sementara itu, tergugatnya adalah Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan PT Bumi Resources Tbk.
Gugatan tersebut berhubungan dengan pembiaran dan kelalaian Gubernur Kaltim dalam menagih Piutang Pemerintah Provinsi Kaltim kepada KPC dan Bumi Resources sebesar Rp280 Miliar berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 900/K.800/2015. Sebelum mengajukan gugatan, para penggugat telah mengirimkan Somasi dua kali kepada Gubernur Kaltim tanpa mendapatkan respon, sehingga mereka memutuskan untuk membawa masalah ini ke Pengadilan Negeri Samarinda.
Faisal menjelaskan bahwa sebelumnya Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak telah menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan Bersyarat Piutang PT KPC dari Neraca Pemerintah Provinsi Kaltim. Namun, hal ini tidak menghapuskan hak tagih Pemerintah Provinsi Kaltim pada KPC dan Bumi Resources. Klausul inilah yang menjadi bukti hukum utama yang menunjukkan bahwa hak tagih tersebut tetap ada dan utuh secara hukum. Dengan demikian, gugatan ini bertujuan untuk memastikan penagihan piutang tersebut dilakukan secara aktif dan optimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.