Skandal Suap Anak Mantan Gubernur Kaltim: Fakta Terbaru

Tersangka DDW saat ini telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap. Hal ini bukanlah perkara baru bagi KPK, seperti yang dijelaskan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Proses perizinan seringkali menjadi titik rawan terjadinya penyalahgunaan kewenangan, dengan modus suap sebagai salah satu bentuk pelanggaran yang umum terjadi. Data dari KPK menunjukkan bahwa kasus Tindak Pidana Korupsi dengan modus suap/gratifikasi menjadi yang paling banyak ditangani, mencapai 62% dari total kasus yang ada.

Selain itu, kerawanan Tindak Pidana Korupsi berupa suap juga sering terjadi di sektor pertambangan, yang merupakan sektor vital di Indonesia. KPK telah melakukan upaya preventif dengan mendorong pelaku usaha untuk menjaga integritas dalam menjalankan bisnis. Melalui Panduan Cegah Korupsi (Pancek) dan upaya penegakan hukum, KPK berusaha menjaga agar proses perizinan dan pengelolaan tambang berjalan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan integritas.

Tersangka DDW, anak mantan Gubernur Kaltim, saat ini ditahan selama 20 hari pertama di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas IIA Jakarta Timur. Ia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK terus melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi di sektor pertambangan untuk memastikan bahwa kepentingan pribadi tidak mendominasi dalam pengelolaan tambang guna menciptakan kesejahteraan bersama.

Source link