Mantan Mendikbudristek Tersangka Korupsi Proyek Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia, NAM, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian yang pernah dipimpinnya. Hal ini berdasarkan hasil dari penyelidikan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang melibatkan 120 saksi, 4 ahli, dokumen, dan barang bukti lainnya. Dugaan korupsi ini terkait dengan Program Digitalisasi Pendidikan pada periode 2019-2022.

Pada bulan Februari 2020, NAM, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, bertemu dengan perwakilan dari Google Indonesia untuk membahas kerjasama terkait produk Google for Education, termasuk penggunaan Chromebook di Kementerian. Hasil pertemuan tersebut kemudian mengarah pada proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dengan melibatkan produk ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) dari Google.

Namun, dalam proses pengadaan tersebut terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh NAM. Ia diduga terlibat dalam memastikan produk Chromebook dari Google dijadikan prioritas pengadaan alat TIK di Kemendikbud, meskipun sebelumnya produk tersebut gagal digunakan untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdalam (3T). Tindakan ini melibatkan pembuatan juknis/juklak dengan spesifikasi yang sudah mengunci pada ChromeOS, serta mengeluarkan peraturan yang menetapkan spesifikasi Chrome OS untuk pengadaan alat TIK pada tahun 2021.

Dari tindakan yang dilakukan tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1,980 triliun. NAM kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Akibatnya, NAM harus menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Source link