Empat terdakwa terlihat tenang mendengarkan keterangan ahli selama persidangan di Pengadilan Tipikor PN Samarinda. Majelis Hakim yang dipimpin Nyoto Hindaryanto SH melanjutkan persidangan terkait dugaan korupsi Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Tahun 2017-2020. Empat terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Utama Perusda BKS, Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya, Direktur Utama PT Gunung Bara Unggul, dan Kuasa Direktur CV Al Ghozan. Sidang ini termasuk pemeriksaan saksi ahli dari BPKP Perwakilan Kalimantan Timur terkait kerugian keuangan yang dialami Perusda BKS.
Saksi ahli menjelaskan bahwa kerugian keuangan negara disebabkan oleh penyimpangan dalam perjanjian kerja sama dengan mitra Perusda BKS. Terdapat uang yang dikeluarkan oleh Perusda BKS dalam perjanjian kerja sama namun tidak mengalir kembali ke Perusda BKS. Selain itu, saksi ahli juga menyebutkan bahwa ada ketidaksesuaian antara perjanjian kerja sama dan persetujuan Dewan Pengawas dan Komisaris yang disahkan KPM.
Pertanyaan dari Penasihat Hukum terdakwa terkait hasil audit dan perjanjian kerja sama yang tidak tercantum dalam RKA Perusda BKS tahun 2017-2019 mendapat jawaban dari saksi ahli. Kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh para mitra juga dibahas dengan nilai investasi yang telah dibayarkan oleh Perusda BKS. Sidang ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan Saksi Mahkota pada tanggal 11 September 2025.