Polsek Samarinda Kota Tangkap Pengedar Narkotika

Peredaran Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba) di Kota Samarinda terus menjadi perhatian Kepolisian Polresta Samarinda dalam upaya pemberantasan. Tim Elang Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus Narkoba dengan menangkap seorang tersangka berinisial RAM (22) di Jalan Mutiara, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota. Penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis Sabu-Sabu di sekitar daerah tersebut.

Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat dan berhasil menangkap dua orang yang mencurigakan. Salah satu dari mereka tertangkap mengambil barang yang diduga merupakan Narkotika jenis Sabu-Sabu. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus rokok Esse berisi 10 bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis Sabu-Sabu. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Sesampainya di Polsek Samarinda Kota, dilakukan interogasi dan ditemukan 10 bungkus kecil plastik klip Sabu dengan berat total 3,03 gram dalam bungkus rokok Esse yang disita. Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Rutan Polsek Samarinda Kota dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pemberitaan ini disusun oleh Lukman.

Source link