Berita  

**Muhammad Rohid dan Gakkum Periksa 8 Perusahaan Sawit Kuansing**

Anggota Komisi XII DPR RI Muhammad Rohid bersama tim Penegakan Hukum (Gakkum) lingkungan memeriksa delapan perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Pemeriksaan tersebut menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam dokumen lingkungan, pengelolaan limbah, pengendalian emisi, perlindungan sempadan sungai, hingga kesiapan pencegahan kebakaran lahan.

Dalam kegiatan itu, Rohid didampingi Ketua DPC Partai Gerindra Kuansing sekaligus anggota DPRD Kuansing Reky Fitro, S.Pt., M.Pt., Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kuansing Dodi Fitrawan, serta jajaran terkait. Tim memeriksa dokumen lingkungan, kapasitas produksi, pengelolaan air limbah dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), emisi, serta sarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan.

Penanaman di sempadan sungai dan persoalan kesiapan karhutla

Di PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM), tim menemukan penanaman kembali kelapa sawit yang disebut belum tercantum dalam dokumen lingkungan. Penanaman juga ditemukan di kawasan sempadan Sungai Batang Pantai, Sungai Rukam, dan Sungai Tiu, serta pada lahan yang disebut berada di luar batas Hak Guna Usaha (HGU).

Luas penanaman di sempadan Sungai Batang Pantai dan Sungai Rukam tercatat sekitar 7,41 hektare, sedangkan di sempadan Sungai Tiu sekitar 2,9 hektare. Di luar batas HGU, tim mencatat penanaman sekitar 1,76 hektare. Pemeriksaan turut menemukan parit gajah sepanjang sekitar 4.237 meter. Sebagian saluran itu disebut berada di kawasan sempadan sungai dan di luar HGU, dengan saluran pembuangan yang terhubung ke badan air.

Dari aspek pencegahan kebakaran lahan, KTBM tercatat memiliki empat menara api dari kewajiban 21 unit. Sejumlah alat pelindung diri dan perlengkapan regu pemadam kebakaran juga disebut belum memenuhi kebutuhan minimum.

Kapasitas pabrik dan pengelolaan limbah menjadi sorotan

Di PT Tamora Agro Lestari (TAL), kapasitas terpasang pabrik tercatat 75 ton tandan buah segar (TBS) per jam, sementara dokumen lingkungan mencantumkan 60 ton per jam. Penambahan mesin press juga disebut belum tercantum dalam dokumen tersebut.

Tim menemukan sebagian saluran air limbah yang dinilai tidak kedap air. Tiga pipa pada kolam 13 disebut berpotensi digunakan untuk pelepasan air limbah secara mendadak. Flowmeter dilaporkan rusak, sedangkan titik penaatan atau outlet belum dilengkapi papan nama dan koordinat. Pada pengendalian emisi, dua tungku bakar disebut belum tercantum dalam Persetujuan Teknis Emisi. Salah satu bagian cerobong juga dilaporkan bocor sehingga berpotensi menyebabkan emisi terlepas tanpa pengolahan.

Di lokasi PKS II PT Citra Riau Sarana (CRS), tim memasang papan peringatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait sanksi administratif berupa paksaan pemerintah. Sanksi itu diterbitkan Bupati Kuansing melalui Keputusan Nomor Kpts.33/I/2024 pada 22 Januari 2024, berkaitan dengan kolam IPAL 7 yang jebol dan disebut belum dicabut.

CRS juga dicatat belum memenuhi sejumlah kewajiban dalam dokumen RKL-RPL, memiliki persoalan pengkodean sumber emisi boiler dan ketidaksesuaian koordinat boiler dengan kondisi lapangan. Perusahaan tersebut disebut belum memiliki Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Emisi. Izin tempat penyimpanan sementara limbah B3 dilaporkan berakhir pada 2023 dan masih dalam proses perubahan perizinan.

Temuan pada perusahaan lain menunggu verifikasi

Di PT Sinergi Inti Makmur (SIM), gas buang dari pembakaran janjang kosong disebut langsung dilepaskan ke lingkungan, tidak dialirkan ke kolam berisi air sebagaimana tercantum dalam dokumen UKL-UPL. Perusahaan juga disebut belum menyampaikan laporan pelaksanaan UKL-UPL setiap enam bulan melalui SIMPEL kepada DLHK Provinsi Riau dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Tim turut mencatat penggunaan air limbah ke tanah yang disebut melebihi dosis, serta limpasan pabrik yang mengalir ke drainase dan kemudian menuju anak Sungai Lantak Payo tanpa melalui fasilitas seperti oil trap. Pemanfaatan air limbah melalui land application juga disebut belum tercantum dalam Persetujuan Lingkungan.

Sementara itu, di PT Mustika Agro Sari (MAS), papan peringatan PPLH dipasang berdasarkan berita acara tertanggal 2 Oktober 2026. Perusahaan disebut belum memiliki SLO pembuangan air limbah dan SLO pemenuhan baku mutu emisi. Kapasitas pabrik tercatat 45 ton TBS per jam, lebih besar dari 40 ton per jam yang tercantum dalam dokumen lingkungan. Tambahan satu boiler dan dua genset juga disebut belum tercantum dalam dokumen tersebut.

Muhammad Rohid mengatakan pengawasan perlu dilakukan secara konsisten agar kegiatan industri dan perkebunan tetap berjalan sesuai regulasi serta tidak mengabaikan perlindungan lingkungan dan masyarakat. Seluruh temuan pemeriksaan selanjutnya akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh instansi berwenang bersama perusahaan terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Source link