Berita  

**Baleg Dorong RUU Satu Data Cegah Tumpang Tindih Regulasi**

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia tidak berhenti pada penggabungan ketentuan yang sudah tersebar dalam berbagai regulasi sektoral. RUU tersebut dinilai perlu menghadirkan pengaturan baru yang dapat menjadi landasan hukum bagi tata kelola data nasional.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan pandangan itu dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Pembahasan Tingkat I RUU tentang Satu Data Indonesia dengan agenda pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Rapat berlangsung di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Baleg minta ada pengaturan baru

Menurut Bob, penyusunan RUU Satu Data Indonesia harus menghasilkan novelty atau kebaruan pengaturan. Ia menilai, kebutuhan tata kelola data nasional tidak cukup dijawab dengan mengadopsi ketentuan yang telah ada dalam undang-undang sektoral.

“Kita harus bangun novelty sendiri, Pak. Tidak bisa kita harus mengadopsi ini, mengadopsi inilah,” ujar Bob, yang merupakan legislator Fraksi Partai Gerindra.

Meski mendorong adanya norma baru, Bob menegaskan proses penyusunannya tetap harus memperhatikan berbagai regulasi yang berlaku. Harmonisasi diperlukan agar ketentuan dalam RUU tersebut tidak bertentangan atau tumpang tindih dengan undang-undang sektoral.

Namun, ia meminta proses pembahasan tidak terhambat selama pengaturan baru yang dirumuskan tidak mengganggu ketentuan dalam undang-undang lain.

“Sepanjang tidak mengganggu undang-undang dan tidak bergesekan dengan undang-undang lain, itu harus go ahead, kita jalani,” kata Bob.

Substansi utama diatur dalam undang-undang

Dalam pembahasan tersebut, Bob juga menyoroti pembagian materi antara substansi yang harus ditetapkan melalui undang-undang dan ketentuan teknis yang dapat diatur lebih lanjut oleh pemerintah.

Ia berpandangan, pokok-pokok tata kelola Satu Data Indonesia perlu memiliki landasan hukum yang jelas di tingkat undang-undang. Adapun aspek teknis pelaksanaannya dapat dituangkan dalam peraturan pemerintah atau peraturan pelaksana lainnya dengan melibatkan kementerian dan lembaga sesuai kewenangan masing-masing.

“Soal nanti teknisnya ada Komdigi, ada apa, kita serahkan kepada pemerintah. Itu ada peraturan pemerintah, peraturan pelaksanaannya nanti,” ujar Bob.

Penguatan melalui undang-undang, lanjut dia, juga perlu mempertimbangkan pengalaman pelaksanaan kebijakan sebelumnya. Bob menyinggung Peraturan Presiden (Perpres) tentang Satu Data Indonesia yang menurutnya belum berjalan optimal.

“Perpres 2019 ini, Pak, (tentang) Satu Data Indonesia ini sempat gagal, tidak berjalan, ya bahkan sekarang ini kita mau naikkan setingkat undang-undang,” tuturnya.

Karena itu, pembahasan RUU Satu Data Indonesia diarahkan untuk membentuk kerangka hukum yang lebih menyeluruh bagi tata kelola data nasional. Baleg menilai pengaturan tersebut harus mampu menghadirkan kebaruan, sekaligus tetap selaras dengan regulasi sektoral agar tidak memunculkan tumpang tindih kewenangan maupun ketentuan.

Source link