Berita  

**Revisi UU LLAJ: Danang Wicaksana Soroti ODOL dan Transportasi Daring**

Komisi V DPR RI akan mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Revisi tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan aturan transportasi dengan perubahan teknologi, kebutuhan masyarakat, serta persoalan hukum yang berkembang di lapangan.

Kapoksi Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya (DWS), mengatakan UU LLAJ yang telah berlaku lebih dari satu dekade belum sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas penyelenggaraan transportasi saat ini.

“Dalam pelaksanaannya, keberlakuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ternyata masih belum dapat mengakomodasi perkembangan, kebutuhan, dan permasalahan hukum di masyarakat dalam penyelenggaraan LLAJ,” kata DWS, Jumat (2/10/2026).

ODOL dan keselamatan pengguna jalan

Salah satu isu yang akan menjadi perhatian dalam revisi adalah kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), yakni kendaraan dengan dimensi atau muatan yang melampaui ketentuan. Menurut DWS, pelanggaran tersebut masih menjadi persoalan serius karena berpotensi merusak infrastruktur jalan sekaligus meningkatkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan.

DWS mengutip data Korlantas Polri pada Oktober 2024 mengenai kecelakaan di jalan tol. Sepanjang 2022, tercatat 1.464 kecelakaan dengan korban meninggal dunia sebanyak 688 orang. Selain itu, 237 orang mengalami luka berat dan 2.564 orang luka ringan.

Angka tersebut meningkat pada 2023 menjadi 1.656 kecelakaan. Korban meninggal dunia tercatat 704 orang, sedangkan 285 orang mengalami luka berat dan 2.971 orang luka ringan.

“Keberadaan ODOL menjadi ancaman keselamatan bagi pengguna jalan dan dalam sejumlah kasus menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan,” ujar DWS.

Ia menilai penyelesaian masalah ODOL tidak cukup hanya melalui aturan, tetapi juga membutuhkan penegakan hukum yang konsisten.

Kepastian hukum untuk transportasi daring

Revisi UU LLAJ juga diharapkan memperjelas status transportasi berbasis aplikasi, baik kendaraan roda dua maupun roda empat yang digunakan untuk mengangkut orang dan barang. DWS menyebut perkembangan transportasi daring telah membentuk ekosistem baru yang belum sepenuhnya diatur dalam UU LLAJ saat ini.

Pengaturan baru, menurut dia, perlu memperjelas hubungan serta tanggung jawab perusahaan aplikasi, pengemudi, penumpang, dan pengguna jasa. Kepastian tersebut dinilai penting karena banyak masyarakat menggantungkan penghasilan dari pekerjaan sebagai pengemudi transportasi daring.

“Pengaturan keberadaan transportasi beroda dua dan empat yang digunakan sebagai angkutan umum, baik untuk angkutan orang maupun barang, khususnya transportasi berbasis teknologi informasi, perlu mendapatkan kepastian dalam regulasi,” katanya.

Dengan jumlah pekerja yang bergantung pada sektor tersebut, kebijakan transportasi daring tidak hanya menyangkut aspek transportasi, tetapi juga berdimensi sosial dan ekonomi. DWS menilai ketidakjelasan aturan dapat memicu persoalan yang lebih luas jika tidak segera diselesaikan melalui kerangka hukum yang jelas.

Mengantisipasi teknologi transportasi

Dalam revisi mendatang, DWS juga mendorong agar UU LLAJ mampu mengantisipasi perkembangan teknologi, termasuk angkutan umum berbasis sistem elektronik, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), kendaraan listrik, kendaraan otonom, dan Electronic Road Pricing (ERP).

“Lingkup pengaturan UU tentang LLAJ harus mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi dan transportasi masa depan,” ujarnya.

Ia berharap revisi tersebut menghasilkan aturan yang lebih komprehensif, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta memperkuat keselamatan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Source link