Prabowo Subianto Larang Pembakaran Lahan demi Antisipasi Karhutla
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah memerintahkan untuk menghentikan segala praktik pembakaran hutan dan lahan, termasuk yang dilakukan dengan alasan kearifan lokal.
Kearifan Lokal vs Antisipasi Karhutla
Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi terhadap potensi peningkatan kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah, terutama selama musim kemarau akibat El Nino. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago, menjelaskan bahwa praktik pembakaran dengan alasan kearifan lokal harus dihentikan.
Djamari menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan kesempatan bagi praktik pembakaran hutan dan lahan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penegakan aturan perundang-undangan demi mencegah karhutla meluas.
Langkah Cepat dan Penegakan Hukum
Dalam menghadapi potensi karhutla, pemerintah berencana untuk mengambil langkah cepat. Djamari menekankan pentingnya untuk tidak bersantai dalam menghadapi situasi ini, dan proses penegakan hukum terhadap pelanggar aturan terus berlanjut.
Sejauh ini, ratusan tersangka telah ditetapkan dalam kasus-kasus pembakaran hutan dan lahan. Proses hukum terhadap para pelanggar dilakukan sebagai bentuk peringatan dan penegakan aturan.
Sumber: FraksiGerindra.id








