Berita  

Rahmawati Soroti Persoalan Lahan KIPI: Pentingnya Penyelesaian Status Tanah






Rahmawati Soroti Pentingnya Kepastian Status Lahan dalam Pengembangan Kawasan Industri

Rahmawati Soroti Pentingnya Kepastian Status Lahan dalam Pengembangan Kawasan Industri

Anggota Komisi VII DPR RI, Rahmawati, menyoroti pentingnya kepastian status dan riwayat lahan dalam pengembangan kawasan industri. Proses pengadaan tanah yang clear and clean di awal menjadi kunci utama untuk menghindari sengketa dengan masyarakat saat pembangunan industri dimulai.

Pentingnya Kepastian Lahan dalam Regulasi Kawasan Industri

Rahmawati menekankan bahwa perlindungan masyarakat dan keberlanjutan investasi harus menjadi fokus utama dalam regulasi kawasan industri. Proses pengadaan lahan untuk kepentingan umum dalam kawasan industri bisa menimbulkan ketegangan dengan pemilik lahan, sehingga kejelasan status tanah menjadi hal yang sangat penting.

“Kawasan industri pada dasarnya bersifat komersial, namun ketika masuk dalam kategori kepentingan umum, maka masalah bisa timbul. Inilah yang bisa menimbulkan resistensi dari pemilik lahan,” ungkap Rahmawati.

Permasalahan di Kawasan Industri Hijau Indonesia

Rahmawati memaparkan contoh kasus di Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIPI) di Kalimantan Utara yang menghadapi masalah riwayat lahan. Adanya klaim masyarakat terkait keberadaan makam di area pengembangan KIPI menunjukkan pentingnya penyelesaian status lahan secara menyeluruh sebelum memulai pembangunan.

“Ketika lahan dibuka, seharusnya sudah clear and clean terlebih dahulu. Kasus di KIPI menunjukkan bahwa pembangunan kawasan industri bisa menghadapi hambatan jika tidak ditangani dengan baik dari awal,” tegas Rahmawati.

Legislator Fraksi Gerindra juga menyoroti konflik agraria dan sengketa pertanahan yang berpotensi mengganggu operasional industri di masa depan akibat ketidakpastian status lahan. Oleh karena itu, jaminan keamanan dan kejelasan hukum dalam pengadaan lahan menjadi hal krusial.

Rahmawati mendorong agar mekanisme pengadaan lahan dalam RUU tentang Kawasan Industri dirumuskan secara tegas dan menyeluruh sejak tahap perencanaan. Kepastian status lahan bukan hanya untuk melindungi hak masyarakat, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan investasi yang kondusif dan terhindar dari sengketa.

Sebagai anggota Komisi VII DPR RI, Rahmawati akan memperjuangkan masukan tersebut dalam pembahasan RUU tentang Kawasan Industri, terutama dalam aspek pengadaan lahan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Sumber: Fraksi Gerindra


Source link