Berita  

Percepat Penyusunan RUU Perampasan Aset: Partisipasi Publik



Komisi III DPR RI Percepat Penyusunan RUU Perampasan Aset dengan Libatkan Partisipasi Publik

Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset menjadi fokus utama Komisi III DPR RI. Ketua Komisi, Habiburokhman, menegaskan komitmen untuk mempercepat proses penyusunan regulasi tersebut dengan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.

Langkah tersebut diambil guna memastikan RUU Perampasan Aset memiliki substansi yang komprehensif, berkeadilan, dan sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum di Indonesia. Partisipasi publik dianggap penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mewakili kepentingan dan aspirasi seluruh lapisan masyarakat.

Penyusunan Draf RUU dengan Keterlibatan Masyarakat dari Berbagai Segmen

Habiburokhman menjelaskan bahwa saat ini, Komisi III tengah memprioritaskan penyusunan draf RUU Perampasan Aset. Dalam proses ini, pihaknya aktif menggandeng berbagai pihak, termasuk kelompok masyarakat, akademisi, praktisi hukum, dan pemangku kepentingan terkait.

Proses penyusunan RUU tersebut juga melibatkan kunjungan ke daerah-daerah agar aspirasi masyarakat dari berbagai wilayah dapat terserap dengan baik. Hal ini dilakukan dengan harapan regulasi yang dihasilkan benar-benar representatif dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Harapan di Balik RUU Perampasan Aset

Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset diharapkan menjadi alat hukum yang efektif dalam memberantas tindak pidana, khususnya kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi atau merugikan keuangan negara. Regulasi ini juga ditujukan untuk memperkuat mekanisme pelacakan, pembekuan, penyitaan, dan pengembalian aset hasil kejahatan.

Namun demikian, dalam penyusunan RUU, tetap diperlukan kewaspadaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran hak asasi manusia. Komisi III berkomitmen untuk menjaga prinsip keadilan, kehati-hatian, dan perlindungan hukum dalam setiap pasal yang digariskan.

Proses penyusunan RUU Perampasan Aset juga melibatkan dua praktisi hukum senior, Maqdir Ismail dan Juniver Girsang, guna mendalami berbagai aspek hukum yang terkait. Masukan dan pengalaman dari para ahli tersebut diharapkan dapat memperkaya substansi RUU dan memastikan implementasinya yang optimal.

Komisi III DPR RI akan terus membuka ruang partisipasi publik serta mendalami berbagai masukan sebelum membawa draf RUU Perampasan Aset ke tahapan pembahasan berikutnya. Harapannya, regulasi yang dihasilkan dapat menjadi landasan kokoh dalam upaya pemberantasan kejahatan dan pemulihan aset negara.


Source link