Berita  

Komisi III DPR RI Siapkan Timwas Kawal Penanganan Perkara Jampidsus Febrie Adriansyah




Fraksi Gerindra: Komisi III DPR RI Bentuk Tim Pengawas untuk Kawal Penanganan Perkara

Jakarta, FraksiGerindra.id — Komisi III DPR RI di bawah kepemimpinan Ketua Habiburokhman telah memastikan bahwa akan membentuk Tim Pengawas guna mengawasi penanganan perkara yang sedang berkembang pasca pengunduran diri Jampidsus Febrie Adriansyah. Langkah tersebut diambil dalam upaya memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan dengan lancar, profesional, dan memberikan kepastian hukum.

Komitmen Penuh untuk Kawal Penanganan Kasus

Ketua Komisi III, Habiburokhman, menekankan pentingnya pembentukan Tim Pengawas sebagai bentuk komitmen penuh DPR RI dalam mengawal penanganan kasus tersebut hingga selesai. Pengunduran diri seseorang tidak boleh menjadi penghalang bagi kelancaran proses hukum yang sedang berjalan. Habiburokhman menegaskan bahwa penanganan perkara harus dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Solidaritas Institusi Penegak Hukum

Habiburokhman juga meminta agar seluruh institusi penegak hukum, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan TNI, untuk tetap solid dan berkerja sama dalam menjalankan tugas-tugasnya. Solidaritas antar lembaga ini diharapkan dapat mendukung program pemberantasan korupsi yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, sinergi antar lembaga penting untuk mencapai hasil yang maksimal dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Politisi dari Fraksi Gerindra ini juga menegaskan bahwa penanganan dugaan korupsi harus dilihat sebagai tindakan personal, bukan sebagai representasi dari institusi tertentu. Hal ini penting untuk menghindari konflik dan ego sektoral antar lembaga penegak hukum. Kekompakan dan kerja sama antar lembaga akan memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan baik dan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman berjanji untuk terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal guna memperkuat kerja sama antar lembaga penegak hukum dan menjaga agar proses penanganan perkara berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Source link


Source link