Berita  

Penyederhanaan Regulasi Pertanahan: Dorong Pangkas Birokrasi

Heri Gunawan Tekankan Pentingnya Penyederhanaan Regulasi untuk Layanan Pertanahan

Jakarta, FraksiGerindra.id – Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, menekankan pentingnya penyederhanaan regulasi pada tujuh layanan prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional agar benar-benar mampu memangkas birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Persoalan dalam Penyederhanaan Regulasi

Pernyataan tersebut disampaikan Heri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional beserta seluruh pejabat Eselon I. Rapat membahas reviu dan penyederhanaan regulasi tujuh layanan prioritas kementerian guna mempercepat serta mempermudah pelayanan pertanahan dan tata ruang bagi masyarakat di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Menurut Heri, penyederhanaan regulasi seharusnya mampu memangkas tahapan birokrasi serta mempercepat penyelesaian berbagai layanan pertanahan prioritas. Ia juga mempertanyakan efektivitas penyederhanaan regulasi tersebut dalam mempercepat pelayanan. Ia menyoroti data yang dipaparkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, di mana tingkat kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) waktu pelayanan justru mengalami penurunan dari 82 persen menjadi 78 persen.

Dampak Terhadap Ekonomi dan UMKM

Heri juga memperhatikan bahwa penyederhanaan regulasi yang disertai pelonggaran persyaratan administrasi tidak boleh membuka peluang terjadinya penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu. Ia juga menilai pentingnya penyederhanaan layanan pertanahan memberikan dampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya melalui kemudahan akses layanan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Heri menekankan bahwa mekanisme pengawasan yang diterapkan harus menjaga agar proses penyederhanaan regulasi tetap berlangsung secara akuntabel. Namun, ia juga menyatakan bahwa paparan kementerian belum menunjukkan adanya kebijakan afirmatif yang secara khusus mendukung UMKM. Lebih lanjut, Heri menyatakan bahwa kebijakan simplifikasi layanan prioritas seharusnya juga menyertakan kemudahan akses bagi UMKM dalam hal balik nama dan pembebanan hak tanggungan untuk memperluas akses pembiayaan usaha.

Source link