Berita  

RUU Desain Industri: Payung Hukum Pejuang Ekraf



Pembahasan RUU Desain Industri di DPR RI Terus Bergulir

Menyusul nilai ekonomi karya dan inovasi yang semakin meningkat, perlindungan terhadap desain industri menjadi sangat penting. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai aset ekonomi dengan skema Intellectual Property (IP) Financing.

Pembaruan Aturan Perlindungan Kekayaan Intelektual

RUU Desain Industri sedang dibahas di DPR RI untuk memberikan perlindungan yang lebih jelas kepada para kreator, desainer, UMKM, dan pelaku ekonomi kreatif (ekraf). Anggota Pansus RUU Desain Industri, Kawendra Lukistian, menegaskan pentingnya aturan yang melindungi para pelaku kreatif tanpa membuka celah bagi kriminalisasi.

Kawendra menyoroti perlunya kejelasan mekanisme pendaftaran dan perlindungan desain, terutama terkait jumlah desain dalam satu permohonan atau sertifikat agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir saat sengketa. Ia juga menekankan pentingnya batasan antara sengketa administratif dan persoalan pidana, serta kehati-hatian dalam penerapan sanksi pidana terhadap pemegang sertifikat desain industri.

Harmonisasi dengan Kebijakan Kekayaan Intelektual Lainnya

Kawendra juga menekankan pentingnya RUU Desain Industri berjalan seiring dengan Undang-Undang Hak Cipta dan kebijakan IP Financing pemerintah, dengan anggaran mencapai Rp10 triliun. Hal ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang aman bagi inovator untuk terus berkarya tanpa hambatan.

RUU Desain Industri diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang menghargai karya dan inovasi, memberikan dorongan bagi pelaku ekraf untuk menciptakan produk bernilai tinggi, dan melindungi kreativitas anak bangsa.


Source link