Berita  

Partisipasi Publik dan Partai Politik dalam RUU Pemilu Komisi II DPR

Bahtra Banong: Komisi II DPR RI Membuka Ruang Partisipasi Publik dalam Penyusunan RUU Pemilu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menegaskan pentingnya keterlibatan publik dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Dalam upaya untuk memastikan regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat serta menjawab kebutuhan demokrasi Indonesia ke depan, Komisi II terus membuka ruang partisipasi bagi berbagai elemen masyarakat.

Keterlibatan Berbagai Pihak dalam Penyusunan RUU Pemilu

Bahtra Banong menekankan bahwa Komisi II tidak hanya melakukan pembahasan internal, tetapi juga menghimpun masukan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, pakar, pegiat kepemiluan, dan partai politik. Upaya ini dilakukan agar sistem pemilu yang diperbarui dapat mencerminkan beragam pandangan yang ada di masyarakat.

Beliau menyebutkan bahwa pada hari Selasa sebelumnya, Komisi II mengundang sejumlah pakar, seperti Prof. Siti Zuhro, untuk memberikan masukan dalam pembahasan RUU Pemilu. Hal ini merupakan bentuk komitmen Komisi II dalam menerima berbagai pandangan untuk menyempurnakan regulasi kepemiluan.

Kunjungan ke Partai Politik untuk Menyerap Aspirasi

Selain itu, Bahtra Banong juga menjelaskan rencana Komisi II untuk melakukan kunjungan ke berbagai partai politik guna menyerap aspirasi secara langsung. Tidak hanya kepada partai yang memiliki kursi di parlemen, tetapi juga partai-partai di luar parlemen akan dijadwalkan sebagai bagian dari upaya menampung seluruh aspirasi yang ada.

Menurut Bahtra, keterlibatan seluruh pemangku kepentingan sangat penting untuk memastikan bahwa tidak ada kelompok yang merasa diabaikan dalam proses penyusunan regulasi pemilu. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan RUU Pemilu yang dihasilkan dapat lebih representatif dan komprehensif.

Pendalaman Substansi dan Kualitas Pembahasan

Meskipun waktu menuju pelaksanaan pemilu berikutnya masih cukup panjang, Bahtra Banong menegaskan bahwa Komisi II akan memastikan pendalaman substansi RUU Pemilu dilakukan secara komprehensif. Lebih menekankan pada kualitas pembahasan dibandingkan dengan menyelesaikan revisi regulasi dengan tergesa-gesa.

Secara keseluruhan, masukan dari masyarakat, akademisi, pegiat kepemiluan, dan partai politik akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan draf RUU Pemilu sebelum memasuki tahapan pembahasan yang lebih mendalam.

Source link