Berita  

Habiburokhman: Penyaluran Bantuan Hewan Kurban dari APBN

Fraksi Gerindra DPR RI telah menegaskan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) tidak melanggar hukum. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebagai respons terhadap polemik yang timbul di masyarakat terkait penggunaan dana negara untuk bantuan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha.

Hadir untuk Membantu Masyarakat

Habiburokhman menjelaskan bahwa bantuan hewan kurban tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, serta kelompok masyarakat lain di berbagai daerah di Indonesia. Menurutnya, ini adalah tindakan positif yang sejalan dengan fungsi sosial negara untuk mendukung masyarakat, terutama dalam konteks keagamaan dan kemanusiaan.

Menyusul Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengelolaan keuangan negara harus mematuhi aturan yang berlaku dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Habiburokhman juga menekankan bahwa program bantuan kemasyarakatan Presiden telah diatur dengan jelas dalam sistem keuangan negara.

Sah Secara Syar’i

Selain aspek hukum, penggunaan APBN untuk bantuan hewan kurban Presiden juga dinyatakan sah secara syar’i oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Profesor Kyai Haji Asrorun Niam Soleh, yang menyatakan bahwa pembelian hewan kurban Presiden melalui APBN bermanfaat bagi masyarakat luas.

Habiburokhman menegaskan bahwa program ini tidak hanya terkait dengan pelaksanaan ibadah kurban, tetapi juga merupakan upaya Presiden Prabowo untuk mendukung rakyat kecil, peternak lokal, dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Dengan penjelasan tersebut, Fraksi Gerindra DPR RI berharap dapat meredam keraguan dan kritik yang timbul di tengah masyarakat terkait penggunaan dana negara untuk bantuan hewan kurban Presiden. Mereka meyakinkan bahwa langkah ini sesuai dengan prinsip keberpihakan negara terhadap kemaslahatan masyarakat serta memperkuat solidaritas sosial di Tanah Air.

Source link