Berita  

Dasco: Syarat Keterwakilan Perempuan dalam RUU Pemilu Disetujui MK

Syarat Keterwakilan Perempuan dalam Pileg Didukung Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan dukungan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif. Menurut Dasco, syarat tersebut merupakan langkah yang baik karena masih banyak perempuan berpotensi dan mampu untuk terlibat dalam politik.

Dukungan terhadap Syarat Keterwakilan Perempuan

Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Dasco menyatakan keyakinannya bahwa banyak perempuan dengan kapasitas dan integritas yang tinggi siap untuk terlibat dalam dunia politik. Maka dari itu, syarat keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam pemilu legislatif seharusnya bukan hal yang sulit untuk dipenuhi oleh partai politik.

Dasco menegaskan bahwa putusan MK mengenai syarat keterwakilan perempuan tersebut harus dihormati dan dijalankan. Baginya, keputusan tersebut merupakan bentuk dukungan yang jelas terhadap perempuan di bidang politik.

Penyematan Syarat dalam Undang-Undang Pemilu

Berdasarkan putusan MK yang bersifat final dan mengikat, Dasco memastikan bahwa aturan syarat keterwakilan perempuan 30 persen dalam pemilu legislatif akan dimasukkan dalam draf revisi Undang-Undang Pemilu. Hal ini sejalan dengan upaya untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam arena politik.

Sebelumnya, MK menolak Pasal 245 Undang-Undang Pemilu yang tidak memberikan sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan. Putusan ini ditegaskan sebagai bentuk keberpihakan terhadap prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan kepastian hukum.

Source link