Business Judgment Rule Disebut Penting bagi Kepastian Hukum Korporasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 menjadi sorotan karena memperjelas batas tegas antara kerugian bisnis dan tanggung jawab pidana pada pengelolaan keuangan negara, seiring berkembangnya praktek bisnis pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam konteks ini, BUMN berada pada dua tekanan: tuntutan efisiensi bisnis yang berbasis korporasi dan tanggung jawab hukum keuangan negara yang tidak boleh disalahgunakan. Hal tersebut menimbulkan tantangan besar bagi direksi dan manajer BUMN dalam mengambil keputusan.

Salah satu prinsip yang sangat relevan dalam kasus ini adalah business judgment rule (BJR). Prinsip BJR awalnya berkembang sebagai pelindung bagi pengambil keputusan bisnis agar tidak serta-merta diseret ke ranah pidana hanya karena sebuah keputusan berujung kerugian, asalkan kebijakan tersebut diambil secara profesional, penuh kehati-hatian, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.

Ari Yusuf Amir, Managing Partner di Ail Amir & Associates, mengingatkan bahwa tanpa keberlakuan prinsip BJR, para direksi akan terus dihantui ancaman pidana, bahkan untuk keputusan bisnis yang diambil secara sah. Dalam perundang-undangan BUMN terbaru, direksi memang diberi kewajiban mengikuti prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan pertanggungjawaban—modal utama supaya mereka tidak mudah diadili secara pidana hanya sebab hasil akhirnya kerugian.

Namun demikian, masalah muncul kala prinsip BJR ini belum sepenuhnya dipahami atau digunakan secara konsisten oleh penegak hukum di Indonesia. Ari menyebut kerap ditemukan bedanya sudut pandang: pelaku bisnis menilai keputusan berdasarkan kondisi saat keputusan diambil (ex ante), tetapi auditor kerugian negara sering menilai setelah kejadian terjadi (ex post), membuat keputusan yang dulunya rasional tampak keliru di kemudian hari.

Sepanjang keputusan diambil tanpa mens rea dan demi kepentingan perusahaan, harusnya tidak otomatis dipidanakan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan proses hukum kerap menilai dari hasil akhirnya saja, bukan proses pengambilan keputusannya. Inilah yang menjadi keluhan utama banyak pihak.

Berdasarkan Putusan MK Nomor 28 Tahun 2026, Mahkamah menegaskan bahwa kerugian negara yang bisa dipidanakan harus nyata (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian di masa depan atau potensi laba yang tidak diperoleh. Penegasan ini membatasi ruang bagi penegak hukum untuk menarik kasus ke ranah pidana tanpa bukti kerugian yang riil dan terukur.

Aspek lain yang diperjelas adalah bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menetapkan adanya kerugian negara secara sah, meskipun lembaga lain seperti BPKP, auditor independen, atau akuntan publik dapat membantu proses pengumpulan data. Setiap penetapan kerugian negara untuk perkara pidana tetap harus melalui BPK agar tidak terjadi perbedaan standar audit yang dapat merugikan pihak terperiksa.

Kritik tetap muncul karena pada praktiknya aparat penegak hukum, misalnya kejaksaan, masih menggunakan audit dan perhitungan dari lembaga lain, meskipun MK telah memberi arahan jelas. Akibatnya, inkonsistensi dalam penegakan hukum memberi ketidakpastian bagi pelaku usaha dan manajemen BUMN yang seharusnya terproteksi lewat prinsip dan ketentuan yang sudah ada.

Ari menegaskan, tidak setiap kerugian bisnis perlu langsung dibawa ke ranah pidana; seharusnya terdapat tahapan administratif, perdata, atau tata usaha negara sebagai penyelesaian awal. Jika sengketa berkaitan dengan mekanisme perusahaan, langkah administratif atau PTUN bisa ditempuh. Untuk urusan perdata, mekanisme ganti rugi tersedia. Pidana hendaknya jadi upaya terakhir, sesuai prinsip ultimum remedium.

Pandangan serupa juga datang dari Prof. Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana UI. Ia menegaskan bahwa dunia usaha memang sarat risiko karena faktor eksternal—seperti fluktuasi ekonomi, harga komoditas, dan perubahan pasar—yang tidak bisa selalu dikendalikan direksi. Karena itu, pengambilan keputusan oleh direksi tidak cukup dinilai berdasarkan hasil akhir, melainkan juga prosesnya: adakah itikad baik, pertimbangan rasional, mitigasi risiko, serta absennya benturan kepentingan dalam penyusunan kebijakan?

Menurut Prof. Topo, banyak hakim kini mulai menerima prinsip BJR dalam memutus perkara bisnis, meski belum eksplisit diatur undang-undang. Hal ini menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum mulai memahami pentingnya perlindungan pengambil kebijakan ekonomi agar pengelolaan BUMN tetap sehat.

Pada akhirnya, sengketa tentang penerapan BJR dan pengertian kerugian negara mencerminkan kebutuhan akan konsistensi standar dalam penegakan hukum. Tanpa konsistensi, putusan progresif seperti yang dikeluarkan MK Nomor 28 Tahun 2026 akan kehilangan maknanya dan pelaku usaha tetap berhadapan pada ketidakpastian hukum.

Bagi BUMN maupun sektor publik lainnya, tantangan sesungguhnya adalah menyeimbangkan keberanian manajerial dalam mengambil risiko bisnis dengan kepatuhan hukum yang melindungi kepentingan negara. Keberanian mengambil risiko tidak semestinya dipersepsikan sebagai niat jahat ataupun pelanggaran hukum, selama tidak ditemukan penyalahgunaan kekuasaan atau konflik kepentingan oleh pejabat perusahaan.

Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara