Sidang Putusan Terdakwa Korupsi PT KTE: Dissenting Opinion dari Majelis Hakim
Samarinda, HUKUMKriminal.Net – Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan dana/aset BUMD Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada PT KTI Cq PT KTE terus bergulir di Pengadilan Negeri Samarinda. Pada Jumat (24/4/2026) sore, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap Terdakwa Hamzah Dahlan dan Muhammad Syukri Nur.
Putusan Majelis Hakim
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama. Terdakwa Hamzah Dahlan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp30 juta. Sementara itu, Terdakwa Muhammad Syukri Nur dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp1 miliar atau pidana penjara 1 tahun. Ada pula pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp33 miliar untuk Hamzah Dahlan.
Dissenting Opinion Hakim Fauzi Ibrahim
Menariknya, terdapat dissenting opinion dari Anggota Majelis Hakim Fauzi Ibrahim. Menurutnya, kedua terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana Dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum. Hal ini menyebabkan reaksi yang beragam dari semua pihak yang hadir dalam persidangan.
Para Terdakwa dan Penasihat Hukumnya menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu terkait putusan tersebut. Meskipun demikian, mereka tetap menghormati keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim.
Demikianlah perkembangan terkini dalam sidang perkara dugaan korupsi PT KTE. Semua pihak menunjukkan sikap yang bijaksana dalam menyikapi keputusan hukum yang diambil.












