Berita  

Berita Terbaru: DPR Sahkan UU PPRT Setelah 22 Tahun Terbengkalai

DPR RI telah resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) setelah berlangsung selama lebih dari dua dekade tanpa kepastian. Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, menghadiri rapat paripurna tersebut bersama Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan anggota DPR RI lainnya. Pengesahan UU PPRT dianggap sebagai kabar baik bagi para pekerja rumah tangga yang selama ini belum memiliki payung hukum yang memadai. Kawendra menyatakan bahwa pekerja rumah tangga sering menghadapi berbagai tantangan seperti jam kerja yang tidak jelas, minimnya perlindungan, serta risiko kekerasan dan diskriminasi. Dengan pengesahan undang-undang ini, diharapkan para pekerja mendapatkan kepastian hak dan perlindungan yang lebih kuat. Kawendra juga menegaskan pentingnya perlindungan untuk pekerja rumah tangga sesuai dengan visi Presiden RI, Prabowo Subianto, yang menekankan keberpihakan negara kepada masyarakat kecil dan kelompok rentan. Seluruh fraksi DPR RI menyatakan persetujuan terhadap pengesahan UU PPRT tersebut, dengan harapan regulasi ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Source link