Berita  

Penguatan Kebijakan SLIK: OJK Dukung Program 3 Juta Rumah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyuarakan dukungan penuh terhadap upaya percepatan program utama dalam pembangunan nasional, khususnya dalam pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Salah satu langkah yang diambil adalah penyediaan tiga juta unit rumah melalui kebijakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) serta kerjasama dengan berbagai pihak terkait. Dalam pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan dukungan penuh OJK terhadap program pembangunan rumah tersebut.

Langkah-langkah kebijakan yang diambil oleh OJK antara lain adalah menetapkan bahwa informasi yang disajikan dalam laporan SLIK hanya mencakup kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta. Selain itu, OJK juga mengeluarkan kebijakan mengenai pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK, yang harus dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan.

Tidak hanya itu, OJK juga memberikan akses kepada BP Tapera untuk mengakses data SLIK sesuai regulasi yang berlaku, guna mendukung proses pemberian fasilitas pembiayaan perumahan. Selain itu, penegasan mengenai pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah juga akan diterbitkan oleh OJK. Langkah-langkah ini diambil untuk mempercepat proses pemberian fasilitas pembiayaan perumahan.

OJK juga akan membentuk Satuan Tugas Percepatan Program 3 Juta Rumah yang melibatkan berbagai pihak terkait guna memperkuat koordinasi dan mempercepat penyelesaian kendala program perumahan. Semua kebijakan yang diambil OJK diharapkan dapat mendukung percepatan pencapaian program pembangunan tiga juta rumah tersebut, sebagai salah satu upaya dukungan dari lembaga tersebut.

Source link