Berita  

Sosialisasi Hak Imunitas & Protokoler Anggota DPR oleh MKD DPR RI di Padang

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Imron Amin, baru-baru ini mengadakan sosialisasi di Polresta Kota Padang, Sumatera Barat, terkait tugas dan kewenangan MKD serta hak imunitas dan protokoler anggota DPR RI. Dalam kesempatan ini, Imron menegaskan bahwa MKD memiliki peran utama dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019.

Menurut Imron, tugas pokok dan fungsi MKD sangat penting dalam menjaga marwah lembaga DPR, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Di samping itu, MKD juga bertanggung jawab untuk menjaga kehormatan setiap anggota DPR, yang dilindungi oleh hak imunitas sesuai Pasal 224 ayat (1) dan (2) Undang-Undang MD3.

Hak imunitas anggota DPR memberikan perlindungan terhadap pernyataan, pertanyaan, atau pendapat yang disampaikan baik secara lisan maupun tertulis, di dalam maupun di luar rapat. Selain hak imunitas, Imron juga menyoroti pentingnya hak protokoler yang melekat pada anggota DPR untuk memastikan kelancaran tugas kenegaraan.

Hak protokoler tersebut mencakup fasilitas kendaraan dinas, plat nomor khusus, dan akses ke sarana pendukung tugas anggota DPR. Walaupun demikian, Imron menekankan bahwa hak imunitas dan hak protokoler harus dijalankan dengan penuh tangggung jawab dan tetap menjunjung tinggi etika serta hukum yang berlaku.

Kunjungan kerja tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum mengenai kedudukan, fungsi, serta hak konstitusional anggota DPR, termasuk hak imunitas dan hak protokoler dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Semoga informasi ini dapat membantu memperjelas peran MKD DPR RI dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif.

Source link