Berita  

9,07 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Setelah Libur Lebaran

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat 9.072.935 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya per Rabu, 25 Maret 2026. Khususnya, 7.993.396 WP OP Karyawan dan 891.594 WP OP Non Karyawan telah melaporkan SPT Tahunan untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025. Terdapat pula 186.216 pelapor SPT Tahunan Badan dalam kurs rupiah, serta 138 dalam kurs dolar Amerika Serikat.

Sementara itu, pelapor SPT Tahunan wajib pajak beda tahun buku mencapai 1.570 WP Badan dengan penggunaan kurs rupiah dan 21 WP Badan dengan penggunaan kurs dolar AS. Jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 16.830.447, terdiri dari 15.782.719 WP Orang Pribadi, 957.078 WP Badan, 90.424 WP Instansi Pemerintah, dan 226 WP PMSE.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memperpanjang periode pelaporan SPT Tahunan khusus bagi wajib pajak orang pribadi hingga 31 April 2026. Hal ini dilakukan karena periode pelaporan SPT tahun pajak 2025 bersamaan dengan libur panjang Nyepi dan Idulfitri atau Lebaran 2026. Perpanjangan batas waktu ini juga memperhitungkan kendala sistem Coretax dan libur panjang serta periode mudik Lebaran.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga sedang mengevaluasi perpanjangan batas waktu laporan SPT Tahunan WP OP berdasarkan pelaporan masyarakat hingga akhir Maret 2026. Opsional lain yang dipertimbangkan adalah memberikan keringanan sanksi administrasi jika pelaporan SPT tahunan 2025 WP OP ini melampaui batas waktu 31 Maret. Perpanjangan batas waktu ini mempertimbangkan UU KUP yang menetapkan paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak untuk pelaporan SPT Tahunan PPh WP OP.

Source link