Berita  

Antisipasi Efek Perang Iran: Airlangga Usulkan Perppu Defisit APBN

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengusulkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) kepada Presiden Prabowo Subianto apabila harga minyak dunia terus meningkat melebihi asumsi dalam UU APBN 2026. Hal ini disebabkan oleh ketidakpastian geopolitik global, terutama konflik di Timur Tengah antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran yang mengganggu pasokan minyak dunia. Dalam rapat kabinet paripurna, Airlangga menjelaskan bahwa Perppu memberikan fleksibilitas kepada pemerintah dalam menghadapi perubahan.

Usulan Perppu didasari oleh berbagai skenario risiko yang telah dihitung oleh Airlangga. Skenario ini mencakup pertimbangan terhadap harga minyak, nilai tukar mata uang, imbal hasil surat utang pemerintah, dan pertumbuhan ekonomi yang dapat terganggu akibat konflik, serta dampaknya terhadap defisit APBN 2026. Dalam skenario-skenario tersebut, harga minyak mentah Indonesia, kurs mata uang, pertumbuhan ekonomi, dan lainnya dihitung untuk memperkirakan defisit APBN.

Perppu merupakan kewenangan atributif Presiden dan harus disetujui oleh DPR apabila diterapkan. Jika disetujui DPR, Perppu akan menjadi UU yang sah, namun jika ditolak, Perppu harus dicabut. Dalam lima tahun terakhir, Indonesia telah menerbitkan Perppu Cipta Kerja dan Perppu Penanganan Pandemi di era Presiden Jokowi. Dengan demikian, langkah penerbitan Perppu oleh pemerintah merupakan salah satu upaya antisipasi untuk menghadapi dampak dari perubahan kondisi global terhadap APBN Indonesia.

Source link