Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengonfirmasi bahwa skema jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan akan dimasukkan ke dalam draf pasal Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan pentingnya ketentuan tersebut untuk memastikan pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan sosial yang layak. Bob Hasan juga menjelaskan bahwa RUU PPRT bertujuan untuk memberikan perlindungan manusiawi kepada pekerja rumah tangga, sesuai dengan himbauan Pimpinan DPR RI.
Dalam proses penyusunan RUU PPRT, Baleg DPR telah melibatkan perwakilan pemberi kerja agar semua kepentingan dapat terakomodasi dengan seimbang. Baleg DPR juga sedang membahas mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja di luar jalur pengadilan, seperti melalui mediasi atau arbitrase. Skema ini dianggap penting untuk menyediakan jalur penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan adil bagi kedua belah pihak.
Bob Hasan menyampaikan optimisme bahwa pembahasan RUU PPRT dapat dipercepat setelah DPR RI memasuki masa sidang berikutnya. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pekerja rumah tangga bisa mendapatkan perlindungan yang layak dan lebih terjamin secara sosial.












