Berita  

Pemulihan Sumatera: Anggaran Sudah Siap, Langkah Segera Dibutuhkan

Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menegaskan bahwa Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026 menjadi bukti respons fiskal cepat negara dalam menangani bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah pusat menggeser anggaran serta menambah Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Otonomi Khusus dengan total lebih dari Rp10 triliun. Azis menyampaikan bahwa kebijakan tersebut menunjukkan sikap negara yang responsif dalam menghadapi situasi darurat, namun pelaksanaannya menjadi tantangan yang harus dihadapi. Realisasi penyaluran anggaran baru mencapai 25 persen dari total alokasi Transfer ke Daerah sekitar Rp85 triliun per 1 Maret 2026, menunjukkan bahwa pemulihan masih berjalan lambat meskipun anggaran tersedia. Azis juga menyoroti tata kelola pemerintahan daerah yang dinilai masih berjalan lambat dan perlu penajaman prioritas untuk memastikan dana tambahan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat terdampak. Dia menekankan bahwa perlunya perubahan orientasi kebijakan dan praktik dalam pemulihan pasca bencana, dengan pemerintah provinsi memainkan peran kepemimpinan yang lebih aktif serta memperluas indikator keberhasilan dari sekadar serapan anggaran menjadi ukuran dampak pemulihan yang nyata. Dalam konteks pascabencana, Azis menegaskan bahwa negara diuji bukan hanya oleh besarnya anggaran yang dialokasikan, tetapi juga oleh kemampuannya untuk mengubah keputusan fiskal menjadi kehidupan masyarakat yang kembali berjalan.

Source link