Berita  

Komisi III DPR RI: Putusan Rapat Mengikat & Risiko Hukum Hak Beribadah

Komisi III DPR RI menegaskan sikap tegas terhadap PT Hasana Damai Putra terkait persoalan akses musala di cluster Vasana dan Neo Vasana. Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan menunjukkan permasalahan yang belum terselesaikan. Sebelumnya, PT Hasana Damai Putra (HDP) telah melakukan pembahasan tanpa melibatkan warga terdampak. Berbagai opsi solusi seperti pelebaran pagar atau pembukaan pintu akses sesuai site plan telah diajukan, namun pengembang menolak dengan alasan perubahan site plan. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan kewajiban pengembang untuk menaati keputusan rapat sebelumnya. Ia mengingatkan konsekuensi hukum bagi pihak yang menghalangi pelaksanaan putusan DPR dan penghalang ibadah. Tindakan hukum dapat diterapkan sesuai Pasal 303 KUHP terhadap pelanggar.

Source link