Berita  

Selisih Data WNA dan Pengawasan Tenaga Kerja Asing di Jatim: Sorotan Legislator

Selisih data antara kedatangan dan keberangkatan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia menjadi perhatian Politisi Partai Gerindra. Dia menilai data keimigrasian perlu disampaikan secara rinci agar publik dan DPR dapat memahami lebih dalam komposisi keberadaan WNA di Indonesia. Pertanyaan muncul, mengapa data keimigrasian belum dirinci berdasarkan jenis visa dan izin tinggal yang dimiliki oleh WNA selama berada di Indonesia? Aspek lain yang disoroti adalah masalah WNA ilegal yang bekerja di Indonesia, yang berpotensi menimbulkan persaingan dengan tenaga kerja lokal.

Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur menjelaskan bahwa selisih data kedatangan dan keberangkatan umumnya dipengaruhi oleh perbedaan periode pencatatan, keberadaan WNA yang masih memiliki izin tinggal sah seperti ITK, ITAS, dan ITAP, juga penggunaan visa multiple entry serta perubahan status izin tinggal. Penjelasan dari Imigrasi Jawa Timur memastikan bahwa data telah terklasifikasi berdasarkan jenis visa kunjungan, kerja, investor, pelajar, penyatuan keluarga, dan jenis izin tinggal.

Terakhir, terkait dengan pengawasan WNA ilegal, Imigrasi menekankan bahwa langkah-langkah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hal ini mencakup pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan daftar penangkalan atau pencegahan, pemantauan keberadaan dan kegiatan WNA, pengambilan data biometrik, serta operasi bersama instansi terkait melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA). Imigrasi juga menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komisi XIII DPR RI menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan tata kelola keimigrasian berjalan transparan serta tidak merugikan tenaga kerja dalam negeri. Semua upaya ini dilakukan untuk menjaga keteraturan dan keamanan dalam keberadaan WNA di Indonesia.

Source link