Berita  

Pembersihan Kayu Bekas Banjir di Bendungan Krueng Keureuto: Langkah Satgas Galapana

Anggota Komisi IV DPR RI dan perwakilan Satgas Galapana DPR RI, T.A. Khalid, berhasil memfasilitasi kesepakatan pembersihan tumpukan kayu bekas banjir di area Bendungan Krueng Keureuto, Aceh Utara. Kesepakatan tersebut dicapai setelah pertemuan antara Balai Wilayah Sungai Sumatera I (BWS) dan PT Satya Agung di Posko Satgas Galapana, Banda Aceh. Tumpukan kayu bekas banjir tersebut mengancam kawasan bendungan dengan ukuran sekitar 7 hingga 10 hektare dan ketebalan 1–2 meter, yang dapat menabrak tubuh bendungan dan memperparah dampak bencana. Material tersebut merupakan sisa banjir besar pada akhir November 2025 yang terus menumpuk dan mendekati bendungan.

Upaya penanganan sebelumnya oleh BWS terkendala akses lokasi karena pengangkutan melalui kawasan hutan dinilai tidak memungkinkan tanpa membuka jalan baru. Untuk itu, solusi ditemukan dengan memanfaatkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Satya Agung sebagai tempat penumpukan sementara. Meskipun sempat mengalami perbedaan pemahaman mengenai pemanfaatan kayu, T.A. Khalid menegaskan bahwa ada regulasi yang mengatur pengelolaan kayu hasil bencana, sehingga pembersihan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan adanya upaya pembersihan tumpukan kayu bekas banjir ini, diharapkan dapat mengurangi risiko dampak bencana di sekitar Bendungan Krueng Keureuto. Langkah yang diambil juga merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keberlangsungan lingkungan dan mencegah terjadinya kerusakan lebih lanjut akibat materi bekas banjir yang menumpuk di area tersebut. Melalui kerja sama antara berbagai pihak, masalah ini diharapkan bisa segera terselesaikan demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Source link