Berita  

Martin Tumbelaka Minta Pendalaman Kasus ABK Batam & Keadilan Terjaga

Martin Tumbelaka menyampaikan pandangannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI bersama keluarga Fandi Ramadhan dan kuasa hukumnya, Hotman Paris, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada 26 Februari 2026. Martin mengajukan agar penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diundang dalam rapat berikutnya untuk memberikan penjelasan langsung mengenai aspek hukum dalam penanganan kasus tersebut. Dia menunjukkan dukungannya terhadap kehadiran penyidik dan JPU dalam rapat untuk mengungkap lebih lanjut mengenai proses pemeriksaan kasus yang sedang berjalan.

Martin juga menyoroti dasar hukum yang digunakan jaksa dalam menuntut hukuman mati, terutama berkaitan dengan fakta bahwa terdakwa bukanlah pengendali atau inisiator dalam pengiriman barang tersebut. Martin mengemukakan bahwa penting untuk menilai kapasitas seorang ABK dalam menolak muatan barang yang telah ditentukan oleh pihak lain sebelum menetapkan tuntutan hukuman mati. Dia menyampaikan kebingungannya mengenai mengapa terdakwa ABK dituntut maksimal sementara dua buronan utama dalam jaringan tersebut, Mr. Tan dan Jack Tan, yang diduga sebagai otak dari kejahatan tersebut, masih belum tertangkap.

Komisi III DPR RI, di bawah pimpinan Martin, berkomitmen untuk terus mempelajari proses penanganan kasus ini guna memastikan bahwa prinsip keadilan dan proporsionalitas tetap dijunjung tinggi. Mereka menegaskan bahwa DPR akan mengawal proses hukum secara transparan, akuntabel, dan meyakinkan agar tidak menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat.

Source link